Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Berikut adalah contoh ceramah singkat dan judul ceramah yang menarik tentang penyakit yang diturunkan Allah. Asalamualaikum w.w. Hadirin sekalian, hari ini kita bertemu atas berkat dan rahmat Allah Swt. Maka dari itu, baik adanya jika kita memanjatkan puji dan syukur atas kesehatan yang telah Allah berikan kepada kita.
Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat SKCK baru bagi warga negara Indonesia (WNI): Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli. Fotokopi Paspor (khusus pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda). Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Syarat buat SKCK. Berikut ini beberapa syarat buat SKCK yang harus disiapkan sebelum datang ke kantor polisi: 1. Syarat buat SKCK bagi WNI: Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan) Fotokopi paspor (jika untuk keperluan visa) Fotokopi KK (kartu keluarga) Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir.
Ada dua cara membuat SKCK, yaitu datang langsung ke loket pelayanan wilayah kepolisian yang ingin kamu tuju atau secara online. Adapun biaya pembuatan SKCK baru adalah sebesar Rp30.000. Satu hal yang harus kamu perhatikan, untuk pembuatan SKCK secara offline, kamu harus datang ke wilayah kepolisian sesuai alamat KTP kamu, ya. 1.
SKCK adalah sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Surat ini awalnya hanya diberikan kepada warga yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan. Selain untuk keperluan melamar pekerjaan, SKCK adalah juga dibutuhkan untuk pemberkasan CPNS. Masa berlaku SKCK adalah hanya 6 bulan sejak tanggal
. 311 259 481 73 425 148 29 358

contoh surat kelakuan baik dari kepolisian