Berikut adalah dokumen persyaratan untuk mengurus akta hilang: Surat kehilangan dari kepolisian. Fotokopi Kartu Keluarga atau KK. Fotokopi e-KTP atau kartu identitas anak. Fotokopi akta kelahiran yang hilang (jika ada). Fotokopi e-KTP orang tua. Untuk mengurus akta kelahiran ini bisa dilakukan oleh si pemilik akta atau oleh orang tua pemilik akta.Adapun dokumen yang disiapkan adalah fotokopi KK dan KTP, surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi akta kelahiran yang hilang, surat pernyataan kehilangan, dokumen imigrasi (khusus WNA), dan keputusan pengadilan tentang penggantian jenis kelamin atau nama. #2 Fotokopi Semua Dokumen yang Dimiliki Cara mengurus akta kelahiran yang hilang dimulai dengan mempersiapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, mendatangi Dukcapil sesuai domisili, dan melaksanakan prosedur yang berlaku. Oleh Mama Rempong SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Tempat. Tgl lahir Agama Pekerjaan Alamat : : : : : Dengan ini menyatakan dengan sebenar benarnya bahwa saya memang benar telah kehilangan AKTA KELAHIRAN dan sudah saya cari tetapi tidak ketemu.
Adapun alasan karena kutipan akta tersebut Hilang/Rusak dan kami bersedia mengembalikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya jika suatu saat akta tersebut ditemukan. Demikian surat permohonan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak manapun juga dan apabila dikemudian hari ternyata pernyataan ini tidak