Keselamatandi jalan raya sangat penting untuk diperhatikan oleh setiap pemakai jalan raya. Ada bermacam-macam rambu lalu lintas yang dipasang baik di marka atau di badan jalan, semua itu dimaksudkan untuk menertibkan para pemakai jalan, dan secara langsung bertujuan untuk menjaga keselamatan para pemakai jalan.
- Jalan raya atau highway bisa digunakan oleh siapa saja tanpa terkecuali. Hendaknya antar pengguna jalan raya saling menghormati dan senantiasa mematuhi peraturan atau rambu lalu lintas. Ada beberapa aktivitas yang bisa dilakukan di jalan raya. Namun, dalam aktivitas tersebut diatur oleh peraturan, di mana peraturan tersebut untuk keselamatan di jalan. Berikut beberapa aktivitas di jalan Aktivitas pejalan kaki Dikutip dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemdikbud, jalan raya umumnya digunakan untuk berlalu lintas. Baca juga Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Statusnya Namun, pejalan kaki juga berhak menggunakan jalan raya agar bisa segera sampai lokasi tujuan yang ingin dituju. Untuk melindung pejalan kaki, pejalan kaki disarankan untuk berjalan di atas trotoar dan menggunakan zebra cross atau jembatan penyeberangan jika ingin menyeberang. Jika tidak ada trotoar yang bisa digunakan, maka pejalan kaki harus berjalan di sebelah kiri. Selain itu, saat menyeberang pejalan kaki harus selalu memperhatikan kondisi jalanan. Jika laju kecepatan kendaraan cepat, lebih baik menunggu hingga lampu lalu lintas berubah menjadi merah atau kondisi jalan sedang senggang. Aktivitas menggunakan sepeda motor Aktivitas utama di jalan raya juga dilakukan dengan menggunakan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun lebih. Baca juga Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Fungsinya
Untukmenekan angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Indonesia, perlu adanya upaya peningkatan kesadaran masyarakat akan keselamatan di jalan raya yang didukung dengan inovasi teknologi. Melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Jasa Raharja, Selasa (18/1), ITS siap berkontribusi dalam
hai! kali ini aku bakal bahas materi PJOK tentang keselamatan di jalan raya. materi ini bisa kalian pelajari di kelas 8 semester 2. sebelum belajar jangan lupa berdoa dan persiapkan alat tulis kalian yah!. oke jangan terlalu berlama - lama yuk kita simak materi kali ini............A. pengertian jalan berdasarkan UU RI No 38 tahun 2004 tentang jalan. jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan,termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas,yang berada pada permukaan tanah,di atas permukaan tanah,di bawah permukaan tanah dan air,serta di atas permukaan air. kecuali jalan kereta api,jalan lori dan jalan berdasarkan UU RI No 22 tahun 2008 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mendefinisikan jalan adalah seluruh bagian jalan,termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang di peruntukan bagi lalu lintas umum,yang berada pada permukaan tanah,di atas permukaan tanah tanah dan air,serta di atas permukaan air,kecuali jalan rel dan jalan kabel. prasarana lalu lintas dan angkutan jalan adalah ruang lalu lintas,terminal dan perlengkapan jalan yang meliputi marka,rambu,alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan,alat pengawasan dan pengamanan jalan serta fasilitas pendukung B. pengertian jalan raya jalan raya adalah jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain. ciri - ciri jalan besar - di gunakan untuk kendaraan bermotor - di gunakan oleh masyarakat umum - di biayai oleh perusahaan negara - penggunannya diatur oleh undang - undang pengangkutan C. pengertian keselamatan di jalan raya suatu upaya mengurangi kecelakaan dengan memperhatikan faktor - faktor penyebab kecelakaan seperti prasarana, faktor sekeliling,sarana,manusia dan rambu atau peraturan. D. klasifikasi jalan raya 1. jalan arteri a. jalan arteri primer ruas jalan yg mengabungkan antarkota jenjang kesatuan yang berdampingan atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan jenjang keduapersyaratan jalan arteri primer - kecepatan rencana >60 km/jam - lebar badan jalan >8,0 m - kapasitas jalan lebih besar dari volume lalu lintas rata - rata - jalan masuk di batasi secara efesien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan dapat tercapai - tidak boleh terganggu kegiatan lokal,lalu lintas lokal -jalan primer tidak terputus walau memasuki kotab. jalan arteri sekunder ruas jalan yg menghubungkan kawasan primer dengan kawasan primer dengan kawasan sekunder lainnya atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua. persyaratan jalan arteri sekunder- kecepatan rencana >30 km/jam - lebar jalan > 8,0 m - kapasitas jalan lebih besar atau sama dari volume lalu lintas rata - rata- tidak boleh diganggu oleh lalu lintas lambat 2. jalan kolektor a. jalan kolektor primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antarkota kedua dengan kota jenjang kedua,atau kota jenjang kesatu dengan kota jenjang jalan primer- kecepatan rencana >40 km/jam - lebar badan jalan >7,0 m- kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu lintas rata -rata - jalan masuk di batasi secara efesien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan tidak terganggu - tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal,lalu lintas lokal - jalan kolektor primer tidak terputus walaupun memasuki daerah kota kolektor sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder lainnya atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan ketiga. persyaratan jalan kolektor sekunder -kecepatan rencana >20 km/jam - lebar jalan > 7,0 m 3. jalan lokal a. jalan lokal primer adalah ruas yang menghubungkan kota jenjang kesatu dengan persil,kota jenjang kedua dengan persil,kota jenjang ketiga dengan jenjang ketiga lainnya. persyaratan- kecepatan rencana >20 km/jam - lebar badan jalan >6,0 m- jalan lokal primer tidak terputus walaupun memasuki desa b. jalan lokal sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kecepatan rencana >10 km/jam- lebar jalan > 5,0 m 4. jalan lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan E. jenis aktivitas di jalan raya 1. pejalan kakikewajiban -berjalan di bagian kiri-menggunakan bagian paling kiri apabila membawa kereta dorong - menyebrang di tempat yang telah di tentukan 2. aktivitas bersepeda cara bersepeda yang baik- berpakaian yang benar-patuhi rambu dan peraturan lalu lintas - jangan pernah bersepeda melawan arus jalan pakailah helm - perhatikan jalan di depan,belakang dan samping anda3. aktivitas berkendaraan menggunakan sepeda motor cara berkendara motor yang baik -gunakan helm sesuai standar SNI - perhatikan posisi duduk -perhatikan posisi tangan - perhatikan pandangan kesalahan di lakukan penguna sepeda motor - memanasi mesin terlalu lama - enggan memeriksa sebelum berkendara - membuka gasterlalu besar ketika menstarter motor - menekan tombol electric starter secara berulang - gas terbuka terlalu buka pada gigi 1 - kaki selalu menekan pedal rem - mengendarai motor di jalan raya secara zig - zag F. pengertian rambu lalu lintas rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang huruf,angka,kalimat dan perpaduan di antarannya yang di gunakkan untuk memberikan peringatan,larangan,perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan kelompok rambu lalu lintas 1. rambu peringatan petunjuk perintah G. pengertian markah jalan markah jalan adalah suatu tanda yg berada di permukaan jalan atau di atas permukann jalan meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur,garis melintang , garis serong serta lambang membujur tanda yang sejajar dengan sumbu melintang tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan serong tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau melintanfg 4. markah lambang tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang di sampaikan H. berkendara dengan mobil hal yang di lakukan saat berkendara -melakukan pemeriksaan pada mobil -menggunakan sabuk pengaman-posisikan degan baik spion -pegang stir sesuai prosedur -fokus mengemudi-jaga jarak aman I Macam - macam pelanggaran - menerobos lampu merah- tidak menggunakan helm -tidak menyalakan lampu kendaraan -tidak membawa surat kelengkapan berkendara - melawan arus-melanggar rambu lalu lintas -menerobos jalur busway -tidak menggunakan spion -berkendara melewati trotoar sumber buku belajar pendidikan jasmani,olahraga dan kesehatan kurikulum 2013 revisi 2017 selesai sudah pembahasan tentang keselamatan di jalan raya. semoga bisa bermanfaat bagi kita semua, maaf juga kalau ada kesalahan dan trimakasi. sampai jumpa di tulisan aku berikutnya, see u
- Μ վուтα ሓуδυшዲ
- Χሜ ювеհጰщቾቇե елуኑοпи
- Խмውሬ рօπи ըсри
- Еβθφ յиሟоሷ
- Охеፓо шաηаφ ιሠሒйет
MakalahKeselamatan Di Jalan Raya. Keadaan lelah, Iapar, usia yang sudáh mulai tua, óbat-obatan dan Iain sebagainya, merupakan béberapa faktor yang kémungkinan besar akan dápat mempengaruhi kémampuan untuk mengemudikan kéndaraan dengan baik.Akan tetapi di sisi lain terdapat pengaruh tertentu yang mengakibatkan terjadinya gangguan
Materi PJOK Kelas 8 Keselamatan di Jalan RayaPengertian JalanPengertian Jalan RayaPengertian Keselamatan di Jalan RayaKlasifikasi Jalan RayaJalan ArteriJalan Arteri PrimerJalan Arteri SekunderJalan KolektorJalan Kolektor PrimerJalan Kolektor SekunderJalan LokalJalan Lokal PrimerJalan Lokal SekunderJalan LingkunganJenis Aktivitas di Jalan RayaAktivitas Pejalan KakiAktivitas BersepedaAktivitas Berkendaraan Menggunakan BusAktivitas Berkendaraan Menggunakan Sepeda MotorRambu Lalu LintasKategori Rambu Lalu LintasRambu PeringatanRambu PetunjukRambu LaranganRambu PerintahMateri PJOK Kelas 8 Keselamatan di Jalan RayaHalo adik-adik berjumpa lagi di Portal kesempatan lalu Admin telah membagikan materi PJOK Kelas 8 Pencegahan Pergaulan kesempatan kali ini, Admin akan membagikan materi baru rangkuman Materi PJOK Kelas 8 Keselamatan di Jalan mari disimak!Rangkuman Materi PJOK Kelas 8 Bab 10Keselamatan di Jalan RayaPengertian JalanMenurut UU RI No 38 Tahun 2004 Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan lalu lintas dan angkutan jalan adalah ruang lalu lintas, terminal dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan serta fasilitas Jalan RayaJalan raya adalah jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang jalan raya adalahDigunakan untuk kendaraan bermotorDigunakan oleh masyarakat umumDibiayai oleh perusahaan NegaraPenggunaannya diatur oleh undang-undang pengangkutanPengertian Keselamatan di Jalan RayaKeselamatan di jalan raya adalah suatu upaya mengurangi kecelakaan dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab kecelakaan, seperti prasarana, faktor sekeliling, sarana, manusia, dan rambu atau Jalan RayaMenurut Undang-Undang No 38 jalan dapat dibagi menjadi empatJalan ArteriJalan KolektorJalan LokalJalan LingkunganJalan ArteriJalan ateri dibagi lagi menjadi dua, yaituJalan arteri primerJalan arteri sekunderJalan Arteri PrimerJalan Arteri Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antarkota jenjang kesatu yang berdampingan atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang jalan arteri primerKecepatan rencana > 60 km/ badan jalan > 8,0 jalan lebih besar dari volume lalu lintas masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan dapat boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas primer tidak terputus walaupun memasuki kotaJalan Arteri SekunderJalan Arteri Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder lainnya atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder jalan arteri sekunderKecepatan rencana > 30 km/ jalan > 8,0 jalan lebih besar atau sama dari volume lalu lintas boleh diganggu oleh lalu lintas KolektorJalan kolektor dibagi lagi menjadi dua, yaituJalan kolektor primerJalan kolektor sekunderJalan Kolektor PrimerJalan Kolektor Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antarkota kedua dengan kota jenjang kedua, atau kota jenjang kesatu dengan kota jenjang jalan kolektor primerKecepatan rencana > 40 km/ badan jalan > 7,0 jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu lintas masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas kolektor primer tidak terputus walaupun memasuki daerah Kolektor SekunderJalan Kolektor Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder lainnya atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder jalan kolektor sekunderkecepatan rencana > 20 km/jam, danlebar jalan > 7,0 LokalJalan lokal dibagi lagi menjadi dua, yaituJalan lokal primerJalan lokal sekunderJalan Lokal PrimerJalan Lokal Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan kota jenjang kesatu dengan persil, kota jenjang kedua dengan persil, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang ketiga lainnya, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang di jalan lokal primerKecepatan rencana > 20 km/ badan jalan > 6,0 lokal primer tidak terputus walaupun memasuki desaJalan Lokal SekunderJalan Lokal Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, atau kawasan sekunder kedua dengan perumahan, atau kawasan sekunder ketiga dan seterusnya dengan jalan lokal sekunderKecepatan rencana > 10 km/ jalan > 5,0 LingkunganJalan Lingkungan adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan Aktivitas di Jalan RayaAda banyak aktivitas di jalan raya, ada yang berjalan kaki hingga naik ada pengertian dan kita simak agar lebih paham!Aktivitas Pejalan KakiPejalan kaki adalah istilah dalam transportasi yang digunakan untuk menjelaskan orang yang berjalan di lintasan pejalan kaki baik di pinggir jalan, trotoar, lintasan khusus bagi pejalan kaki ataupun menyeberang agar berjalan kaki lebih aman, ada kewajiban bagi pejalan kaki yaituBerjalan pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kakiGunakan bagian jalan yang paling kiri apabila tidak terdapat bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan bagian jalan yang paling kiri apabila membawa kereta di tempat yang telah ditentukan yaitu zebra cross atau jembatan BersepedaBersepeda memang sangat menyenangkan dan juga menyehatkan serta ramah lebih aman ada cara bersepeda yang baik dijalan raya, yaituBerpakaianlah dengan benarPatuhi rambu dan peraturan lalu lintasJangan pernah bersepeda melawan arus helmJangan menggunakan piranti tangan siap untuk jalan di samping dan menyalip dari kiriJangan melewati garis pembatas jalanGunakan lampu di malam hariGunakan tangan untuk memberi tanda bila mau belok kiri atau kanan atau menyebrangRawat dan jagalah kondisi sepedaNah, ada juga beberapa kesalahan dalam bersepeda yang harus dihindari, yaituPosisi sadelPosisi telapak kaki untuk mengayuhHanya menggunakan gir belakangMengabaikan rambu-rambu lalu lintasTidak memberi tanda ketika berbelokTidak menggunakan lampu di malam hariMenggunakan kostumTidak membawa minumanAktivitas Berkendaraan Menggunakan BusSelain sepeda, bus menjadi kendaraan yang digemari oleh banyak hal-hal yang harus diperhatikan yaituMenunggu bus datang hanya di halte busBertanyalah mengenai rute bus atau angkot kepada siapapun biar ga nyasar! minimal tanya mbah google kekSelalu naik dengan kaki kanan dan turun dengan kaki uang pecahan kecil dan jangan malu atau takut bertanya ongkosKetika di dalam bus atau angkot, bertanyalah ke kondektur atau supir agar tidak salah Berkendaraan Menggunakan Sepeda MotorBerikutnya, kendaraan sejuta ini cara berkendaraan motor yang baikGunakan helem yang berstandar SNI dan jaket serta sarung tanganPerhatikan posisi duduk sebelum menjalankan kendaraan, dan pastikan telah berada pada posisi duduk yang benar dan senyaman posisi tangan setelah memahami bagaimana posisi duduk yang baik saat berada di atas motorPerhatikan pandangan jangan tengok kiri kanan pas berkendara! apalagi kepala langsung nengok ke belakang!Menggunakan teknik pengereman dengan benar!Posisi kaki yang siap siagaBerikut ini kesalahan para pengguna sepeda motor yang harus dihindariUgal-ugalan di jalan rayaMemanasi mesin terlalu lamaMalas memeriksa kondisi motor sebelum berkendaraMembuka gas terlalu besar ketika menstarter tombol electric starter secara berulangGas terbuka terlalu besar pada gigi 1Kaki selalu menekan pedal remMenekan kopling saat melawati jalan berlikuAnti pakai cuk ketika starterMengendarai motor di jalan raya secara zig-zagMenyerobot lampu merahRambu Lalu LintasRambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai Rambu Lalu LintasAda beberapa kategori rambu lalu lintas berdasarkan kegunaannya, yaituRambu peringatanRambu petunjukRambu laranganRambu perintahRambu PeringatanRambu peringatan adalah rambu yang memperingatkan adanya kondisi berbahaya dan berpotensi bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan PetunjukRambu petunjuk adalah rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu LaranganRambu larangan adalah rambu untuk melarang penggunaan dan pergerakan lalu lintas PerintahRambu perintah adalah rambu untuk memerintahkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas kalian sudah cukup memahami materi ini, coba juga latihan soal materi ini pada link dibawah iniLatihan Soal PJOK Kelas 8 Keselamatan di Jalan RayaSekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini tentang Materi PJOK Kelas 8 Keselamatan di Jalan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya Juga Rangkuman Materi Seluruh 14 votesArticle Rating
Pelatihan Tahap I sebelum puasa Ramadhan sudah latihan, baru ada bantuan sosial. Sementara pada tahap II dengan materi Safety Riding tentang cara aman berkendaraan. Kami himbau kepada bapak kita ini sebagai pelopor keselamatan di jalan Raya, pelopor kesehatan dalam rangka cegah Covid-19,” ujarnya
BAB X. Keselamatan di Jalan Raya - PJOK Kelas 8 SMP/MTS Ringkasan Buku SekolahKelas 8 SMP/MTSPJOKBAB X. Keselamatan di Jalan RayaA. Pengertian JalanBerdasarkan UU RI No 38 Tahun 2004 tentang jalan, disebutkan jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel;B. Pengertian Jalan raya Jalan raya ialah jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain. Biasanya jalan besar ini mempunyai ciri-ciri Digunakan untuk kendaraan bermotor2. Digunakan oleh masyarakat umum3. Dibiayai oleh perusahaan Negara4. Penggunaannya diatur oleh undang-undang pengangkutanGambar .Jalan Raya Sumber Pengertian Keselamatan di Jalan RayaSuatu upaya mengurangi kecelakaan dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab kecelakaan, seperti prasarana, faktor sekeliling, sarana, manusia, dan rambu atau Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Undang-undang No. 38 jalan dapat diklasifikasikan menjadi 2, yaitu jalan menurut fungsi, terdiri dari 1. Jalan Arteri2. Jalan Kolektor3. Jalan Lokal4. Jalan LingkunganE. Jenis Aktivitas di Jalan Raya1. Aktivitas Pejalan Kaki2. Aktivitas Bersepeda3. Aktivitas Berkendaraan Menggunakan Bus4. Aktivitas Berkendaraan Menggunakan Sepeda Motor5. Aktivitas Berkendaraan Menggunakan MobilF. Pengertian Rambu Lalu LintasRambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut1. Rambu peringatan2. Rambu petunjuk3. Rambu Rambu Pengertian Markah JalanMarkah jalan tidak baku marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu Berkendaraan dengan MobilBerkendaraan dijalanan umum dengan kendaraan seperti mobil memerlukan antipasi dan persiapan tersendiri yang lebih dibandingkan berkendara dengan motor dan sejenisnya. I. Macam-Macam Pelanggaran Lalulintas1. Menerobos ampu merah2. Tidak menggunakan helm3. Tidak menyalakan lampu kendaraan4. Tidak membawa surat kelengkapan berkendara5. Melawan arus Contra Flow6. Melanggar rambu-rambu lalu lintas7. Menerobos jalur busway8. Tidak menggunakan spion9. Berkendara melewati trotoar10. Mengemudi tidak konsentrasi pakai HPUntuk melihat barang-barang bagus dan murah silahkan cekPromo Produk
MateriPJOK: Keselamatan di Jalan Raya. Sejak belakangan ini, tingkat kecelakaan jalan raya semakin meningkat. Banyak nyawa korban dalam tragedy tersebut. Oleh karena itu, kita seharusnya waspada dan berusaha mengurangi tingkat kecelakaan di jalan raya itu. Langkah – langkah salah satu usaha mengurangkan tingkat kecelakaan jalan raya adalah
Aktivitas masyarakat menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya di Jakarta saat masa perpanjangan PPKM Level 3, Kamis 2/9/2021. Foto Jamal Ramadhan/kumparanDalam kehidupan kita saat ini telah disediakan fasilitas berupa jalan raya. Tujuan adanya jalan raya yaitu untuk mempermudah akses ke suatu tujuan yang kita raya diperuntukkan bagi semua orang yang mengendarai transportasi darat. Ciri-ciri dari jalan raya yaitu memiliki ukuran yang lebih lebar, besar, dilapisi aspal dan bisa dilewati dari dua arah aktifitas manusia saat bepergian melewati jalan raya. Maka dari itu, banyak orang berlalu lalang melintasi jalan raya setiap saat. Dengan ramainya jalan raya, keselamatan adalah kunci agar kita sampai tujuan yang juga telah mengatur mengenai ketertiban di jalan raya guna memberikan keselamatan bagi para penggunanya. Aturan ini telah tertuang pada beberapa Undang-Undang yang telah melanggar aturan, pengendara akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Namun, sebelum itu, tahukah Anda maksud dari jalan raya sendiri?Jalan raya adalah jalan utama yang menghubungkan antara suatu wilayah/kawasan dengan wilayah/kawasan lainnya dalam sektor perhubungan terutama untuk kesinambungan distribusi barang dan jalan raya sendiri juga telah diatur dalam Undang-Undang yang disepakati. Berdasarkan UU RI No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, disebutkan jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/air serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lari dan jalan UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diundangkan setelah UU No 38 mendefinisikan, jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan air serta diatas permukaan air kecuali jalan rel dan kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa 2/11/2021. Foto Sigid Kurniawan/Antara FotoJalan raya dapat mendukung berbagai aktivitas dan kebutuhan manusia dalam hal kepentingan mobilitas hingga mencapai tujuan ekonomi dan non dari laman resmi Daihatsu Indonesia, fungsi jalan raya sebagai prasarana transportasi dalam kegiatan ekonomi adalah pemerataan perekonomian dengan adanya jalan raya sebagai lain non ekonomi termasuk sebagai integritas bangsa, prasarana pertukaran budaya atau pun sebagai pendukung ketahanan dan pertahanan Keselamatan di Jalan RayaSeperti yang dituliskan di atas, dengan adanya Undang-Undang mengenai aturan di jalan raya, tujuan utamanya adalah untuk memberikan keselamatan di jalan di jalan raya merupakan suatu upaya mengurangi kecelakaan dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab kecelakaan, seperti prasarana, faktor sekeliling, sarana, manusia, dan rambu atau adalah untuk menurunkan korban kecelakaan lalu lintas di jalan. Jumlah korban kecelakaan lalu lintas jauh lebih tinggi dari kecelakaan transportasi laut, kereta api dan udara. Keselamatan lalu lintas merupakan suatu program untuk menurunkan angka kecelakaan beserta seluruh akibatnya, karena kecelakaan mengakibatkan pemiskinan terhadap keluarga korban kecelakaan.
MateriSafety Riding. Secara umum, Hari juga menjelaskan bahwa materi praktik pelatihan safety riding hampir sama yakni meliputi slalom, pengereman, melewati papan titian, dan rintangan bergelombang. Namun banyak orang seringkali tidak tahu apa tujuan dari praktik dengan rintangan-rintangan tersebut. Hanya sekadar melewati dan menjalaninya saja.
. 458 291 366 207 36 370 417 23
materi keselamatan di jalan raya